HUKUM NYANYIAN DALAM ISLAM
Sejak jatuhnya negeri-negeri Islam ke tangan
penjajah Timur (Rusia) dan Barat pada abad XIX M (XIII H) mereka menjajahkan
dan menerapkan kebudayaan mereka yang kufur dan sangat hina di mata Allah.
Tetapi kini tragisnya perbuatan tersebut telah dianggap suatu perbuatan yang
tidak dianggap dosa ataupun buruk bagi kaum muslimin yang rendah ilmu
keIslamannya. Bahkan mereka tidak malu untuk melakukannya di depan umum.
Setiap tingkah laku manusia akan selalu
terikat dengan ketetapan hukum Allah SWT, sebagaimana para ulama’ menetapkan
dalam qaidah ushuliyah “Asal dari suatu perbuatan harus terkait dengan hukum
syara’ yang membangun aktivitas tersebut”. Bagaimana halnya dengan nyanyian,
yang sementara ini telah tersosialisasi dengan fenomenal pada kehidupan kita,
khususnya kawula muda yang biasanya kebanyakan lebih mengutamakan nafsunya
tanpa ingin tahu bagaimana sih hukum Islam dalam memandang nyanyian.
Dasar Hukum
1. Hadist
Imam Thirmidzi: “Pada umma ini berlaku tanah lonsor, pertukaran rupa, dan
kerusuhan.” Berkata salah seorang di antara kaum muslimin, “Kapan yang
demikian itu terjadi, ya Rasululloh?” Beliau menjawab, “Apabila telah muncul
biduanita, alat-alat musik dan minum arak di tengah kaum muslimin.”
2. Hadist
Riwayat Abu Dawud : “Lagu atau nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati.
3. HR.
Ibnu Ghailan Al Bazzaz bin Abi Thalib : “Aku diutus untuk menghancurkan
seruling-seruling.”
“Penghasilan penyanyi lelaki maupun
perempuan adalah haram.”
4.
HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra :
“Aku telah diziarahi oleh Abu Bakar r.a di rumahku. Ketika itu di
sampingku ada dua orang jariah yaitu gadis dari golongan Anshar, sedang
mendendangkan syair golongan Anshar pada Hari Bu'as yaitu hari tercetusnya
peperangan antara golongan Aus dan Khazraj. Aisyah berkata: ‘Sebenarnya mereka
berdua bukanlah penyanyi.’ Abu Bakar r.a berkata: ‘Patutkah ada nyanyian
syaitan di rumah Rasulullah s.a.w dan pada Hari Raya pula?’ Lalu Rasulullah
s.a.w bersabda: ‘Wahai Abu Bakar! Sesungguhnya setiap kaum itu mempunyai Hari
Raya dan ini adalah Hari Raya kami.’”
5.
HR. Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim dari
Aisyah ra. : “Aku pernah mengawinkan seorang wanita dengan seorang laki-laki
kalangan Anshar. Maka Nabi Saw. bersabda: “Hai Aisyah, tidak adakah padamu
hiburan (nyanyian) karena sesungguhnya orang-orang Anshor senang dengan
hiburan (nyanyian).”
Pendapat Para Ulama’ dan Imam
1.
Al Muhasibi : Menyanyi itu haram seperti
haramnya bangkai.
2.
At Thursusi bahwa Imam Syafi’i
berpendapat nyanyian itu adalah permainan makruh yang menyerupai pekerjaan
yang tidak benar/batil. Orang yang banyak melakukannya adalah orang yang tidak
beres pikirannya dan ia tidak boleh menjadi saksi.
3.
Dari murid–murid Al Baghawi : nyanyian
itu haram didengarkan dan dikerjakan.
4.
Jama’ah Sufiah : boleh bernyanyi dengan
atau tanpa iringan alat musik.
5.
Al Ghazali mengutip perkataan Imam
Syafi’i: sepanjang pengetahuannya tidak ada seorang pun ulama’ hijaz yang
benci mendengarkan nyanyian suara alat-alat musik, kecuali bila di dalamnya
mengandung hal-hal yang tidak baik dan dilarang oleh syara’.
6.
Ulama’ Hanafiah: nyanyian yang diharamkan
yaitu yang mengandung hal yang tidak baik (tidak sopan), seperti menyebutkan
sifat jejaka, atau sifat-sifat wanita yang masih hidup (menjurus) dan
percintaan. Yang boleh yaitu nyanyian yang memuji keindahan bunga, air terjun,
gunung dan pemandangan lainnya.
7.
Para ulama Malikiyah: alat-alat permainan
yang digunakan untuk memeriahkan pesta pernikahan hukumnya boleh.
8.
Para ulama Hambaliyah: Nyanyian atau
lagu hukumnya boleh, tidak boleh menggunakan alat musik, seperti gambus,
seruling, rebana, dsb.
Nyanyian Halal
Suatu ketika Abu Bakar menegur dua orang
wanita yang sedang bernyanyi di rumah Rasulullah SAW, kemudian beliau berkata
kepadanya: “Biarkanlah mereka wahai Abu Bakar, sebab hari ini adalah hari
raya.” (HR Muslim No.17 & HR. Bukhoro No. 987)
Demikian pula Rasulullah yang mulia pernah
bersabda kepadaada Aisyah Ra :“Apakah engkau sudah membawa seseorang
bersamanya untuk bernyanyi?” (HR. Ibnu Majah No. 1900)
Kesimpulan I
Nyanyian yang dihalalkan oleh Allah dan
Rasul-Nya memiliki sifat tidak boleh bercampur dengan sesuatu yang diharamkan
Allah SWT. Ia tidak disertai dengan kalimat-kalimat yang memuji kecantikan dan
keelokan tubuh wanita, tidak pula disertai dengan mabuk-mabukan, kalimat yang
menganjurkan percintaan, pacaran, pergaulan bebas, bercampur aduknya laki-laki
dan wanita dsb. Kecuali bila diadakan di rumah-rumah dan semua orang yang
terlibat baik laki-laki dan wanitanya merupakan satu anggota keluarga.
Status nyanyian di atas sama halnya dengan
nyanyian yang membangkitkan semangat jihad, atau nyanyian pemujaan terhadap
keagungan Allah. Bisa pula ini dianalogkan dengan lagu-lagu berkisar keindahan
alam serta kecintaan kepada Rasulullah.
Nyanyian Haram
Sabda Raulullah dalam sebuah hadistnya:
“Sekelompok dari umatku akan minuim khamr
dan menyebutnya dengan nama baru selain nama khamr. Para pemusik bersama
penyanyi wanita akan melakukan pertunjukan di hadapan mereka. Kemudian mereka
akan dilenyapkan dalam tanah (oleh Allah) dan dijadikan sebagian dari mereka
dalam bentuk kera dan iblis.”
(HR. Ibnu Majah, Abu Daud dan disahihkan oleh Ibnu Hibban)
Kesimpulan II
Jenis nyanyian yang diharamkan terbatas pada
nyanyian yang disertai dengan perbuatan haram atau kemungkaran, semisal
meminum Khamr, menampilkan aurat wanita yang menyanyi, dan isi syairnya
bertentangan dengan hukum Allah atau melanggar etika kesopanan Islam. Contoh
untuk ini adalah syair lagu kerohanian selain Islam, lagu asmara atau
percintaan yang mengarah kepada perbuatan maksiat, kotor, jorok/porno, tidak
peduli apakah nyanyian tersebut dalam bentuk vokal atau diiringi dengan musik,
baik yang menyanyikan seorang laki-laki ataupun wanita.
Khatimah
Wahai generasi muda, kalian adalah tumpuan
kejayaan dien yang mulia ini, janganlah kehidupan ini kalian habiskan untuk
hal-hal yang tidak bermanfaat, apalagi aktivitas yang membuat Allah dan
Rasul-Nya murka.
Akhirnya…… Sebaik-baik manusia adalah yang
paling bermanfaat bagi orang lain, berilah yang terbaik untuk dien-mu maka
Allah akan memberi yang terbaik bagimu.
Wallahu A’lam
bish-Showab
Rangkuman dari
buku Seni Dalam Pandang Islam