Jihad
adalah upaya mengerahkan segenap kemampuan untuk
melakukan peperangan di jalan Allah, baik secara langsung atau dengan cara
membantu dalam sektor keuangan, menyampaikan pendapat (tentang jihad), atau
menggugah dengan semangat. Perang untuk menegakkan kalimatullah inilah yang
disebut sebagai “jihad”. Adapun jihad dengan menyampaikan pendapat, dapat
dijelaskan sebagai berikut : Jika pendapat yang diberikan itu berkaitan
langsung dengan salah satu peperangan misalnya, menentukan strategi peperangan
atau memberikan suatu pendapat yang berkaitan dengan strategi tersebut, dan
lain sebagainya, maka usaha-usaha tersebut dapat dimasukkan dalam istilah
jihad. Akan halnya menyampaikan pendapat tentang keadaan musuh, tidaklah
termasuk jihad. Akan tetapi menyampaikan pidato di hadapan tentara untuk
memberikan semangat,atau menulis artikel untuk mengarahkan perang, maka hal
itu termasuk dalam kategori jihad. Jika tujuannya selain dari usaha-usaha
diatas, maka tak dapat dikategorikan sebagai jihad.
Jadi
arti “jihad” adalah khusus untuk perang, atau yang berkaitan langsung dengan
urusan peperangan. Para mujahid adalah orang-orang yang terjun dalam
peperangan langsung.
Hukum
jihad adalah fardhu kifayah, berdasarkan nash-nash Qur’an dan Sunnah.
Sebagaimana firman Allah : “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada
fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika
mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi),
kecuali terhadap orang-orang yang zalim.”(Al Baqarah 193)
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman
kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak
mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak
beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang
diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh
sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At Taubah 29)
“Hai orang-orang yang beriman, perangilah
orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui
kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang
yang bertakwa. Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang
di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan
ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (At Taubah
123)
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari
orang-orang mu'min, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk
mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh.
(Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al
Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah?
Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah
kemenangan yang besar.”(At Taubah 111)
Demikian pula Rasulullah saw bersabda : ”Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mengucapkan ‘Laa ilaaha illallah’.”
“Jihad itu tetap berlangsung sampai hari kiamat.”(Al Hadits)
Dalam hadits lain yang diriwayat Al Hasan ra,
Rasul saw bersabda: ”Perjalanan yang dilakukan pada pagi dan sore hari yang
digunakan untuk berperang fisabilillah lebih baik dari dunia seisinya.”(Al
Hadits)
Jihad
yang dimulai oleh kaum muslimin hukumnya adalah fardlu kifayah, tetapi dalam
keadaan adanya musuh hukumnya menjadi fardlu ‘ain. Yang dimaksud dengan fardlu
kifayah dalam berjihad adalah memulai peperangan, sekalipun musuh belum
memulai serangan.
Sebagai contoh, jihad yang dilakukan penduduk
Mesir atau Irak tidak akan gugur bagi penduduk India dan Indonesia. Namun
demikian, jihad itu diwajibkan pertama kali pada penduduk yang terdekat dengan
musuh, sampai kekuatan untuk dilakukan peperangan dianggap cukup untuk
menghadapi musuh. Apabula kekuatan mereka belum mencukupi kecuali dengan
bangkitnya seluruh kaum muslimin, maka jihad menjadi fardlu ‘ain atas setiap
kaum muslimin. Usaha ini sama dengan tindakan didirikan Daulah Islamiah
yang menjadi kewajiban atas segenap kaum muslimin. Jika sebagian kaum muslimin
telah berhasil mendirikannya, maka gugurlah kewajiban tersebut. Akan tetapi
dosa melalaikan kewajiban mendirikan Daulah Islamiyah itu tidak akan
gugur sebelum daulah itu tegak. Jika kaum mulimin belum berhasil
mendirikannya, maka kewajiban itu tetap berlaku atas seluruh kaum muslimin
sampai jumlah kaum muslimin yang mengusahakannya dianggap cukup untuk
menegakkannya. Demikian pula dengan jihad, selama musuh belum terusir, maka
kewajiban itu tetap ada bagi seluruh kaum muslimin sampai benar-benar mengusir
musuh. Dari sini timbul kesalahan definisi fardlu kifayah di kalangan para
fuqaha’ yang mengatakan bahwa, jika sebagian kaum muslimin telah berusaha
melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Hal itu tetap menjadi
kewajiban atas mereka dan mereka tetap berdosa jika meninggalkan hal itu
(jihad), sampai penindas betul-betul dapat dikalahkan.
Dewasa ini, kaum kafir masih menguasai sebagian
negeri-negeri Islam. Dengan demikian, jihad merupakan kewajiban atas segenap
kaum muslimin. Mereka akan tetap berdosa, karena melalaikan kewajiban itu,
sampai negeri-negeri Islam bersih dari penguasa-penguasa kafir. Walaupun
sebagian kaum muslimin lainnya tengah melakukan jihad, sementara sasaran jihad
itu sendiri belum menjadi kenyataan.
Wallahu A’lam bish-Showab
Disalin dari Buku Bunga
Rampai Pemikiran Islam