Halaman Depan

Agenda Remaja Masjid

Buletin Rihlah

Buletin Untaian Kata

Contact Person



JIHAD DIWAJIBKAN

ATAS SEGENAP KAUM MUSLIMIN

 

Jihad adalah upaya mengerahkan segenap kemampuan untuk melakukan peperangan di jalan Allah, baik secara langsung atau dengan cara membantu dalam sektor keuangan, menyampaikan pendapat (tentang jihad), atau menggugah dengan semangat. Perang untuk menegakkan kalimatullah inilah yang disebut sebagai “jihad”. Adapun jihad dengan menyampaikan pendapat, dapat dijelaskan sebagai berikut : Jika pendapat yang diberikan itu berkaitan langsung dengan salah satu peperangan misalnya, menentukan strategi peperangan atau memberikan suatu pendapat yang berkaitan dengan strategi tersebut, dan lain sebagainya, maka usaha-usaha tersebut dapat dimasukkan dalam istilah jihad. Akan halnya menyampaikan pendapat tentang keadaan musuh, tidaklah termasuk jihad. Akan tetapi menyampaikan pidato di hadapan tentara untuk memberikan semangat,atau menulis artikel untuk mengarahkan perang, maka hal itu termasuk dalam kategori jihad. Jika tujuannya selain dari usaha-usaha diatas, maka tak dapat dikategorikan sebagai jihad.

 Jadi arti “jihad” adalah khusus untuk perang, atau yang berkaitan langsung dengan urusan peperangan. Para mujahid adalah orang-orang yang terjun dalam peperangan langsung.

 Hukum jihad adalah fardhu kifayah, berdasarkan nash-nash Qur’an dan Sunnah. Sebagaimana firman Allah : “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.”(Al Baqarah 193)

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At Taubah 29)

“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (At Taubah 123)

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu'min, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.”(At Taubah 111)

Demikian pula Rasulullah saw bersabda : ”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mengucapkan ‘Laa ilaaha illallah’.”  “Jihad itu tetap berlangsung sampai hari kiamat.”(Al Hadits)

Dalam hadits lain yang diriwayat Al Hasan ra, Rasul saw bersabda: ”Perjalanan yang dilakukan pada pagi dan sore hari yang digunakan untuk berperang fisabilillah lebih baik dari dunia seisinya.”(Al Hadits)

Jihad yang dimulai oleh kaum muslimin hukumnya adalah fardlu kifayah, tetapi dalam keadaan adanya musuh hukumnya menjadi fardlu ‘ain. Yang dimaksud dengan fardlu kifayah dalam berjihad adalah memulai peperangan, sekalipun musuh belum memulai serangan.

Sebagai contoh, jihad yang dilakukan penduduk Mesir atau Irak tidak akan gugur bagi penduduk India dan Indonesia. Namun demikian, jihad itu diwajibkan pertama kali pada penduduk yang terdekat dengan musuh, sampai kekuatan untuk dilakukan peperangan dianggap cukup untuk menghadapi musuh. Apabula kekuatan mereka belum mencukupi kecuali dengan bangkitnya seluruh kaum muslimin, maka jihad menjadi fardlu ‘ain atas setiap kaum muslimin. Usaha ini sama dengan tindakan didirikan Daulah Islamiah yang menjadi kewajiban atas segenap kaum muslimin. Jika sebagian kaum muslimin telah berhasil mendirikannya, maka gugurlah kewajiban tersebut. Akan tetapi dosa melalaikan kewajiban mendirikan Daulah Islamiyah itu tidak akan gugur sebelum daulah itu tegak. Jika kaum mulimin  belum berhasil mendirikannya, maka kewajiban itu tetap berlaku atas seluruh kaum muslimin sampai jumlah kaum muslimin yang mengusahakannya dianggap cukup untuk menegakkannya. Demikian pula dengan jihad, selama musuh belum terusir, maka kewajiban itu tetap ada bagi seluruh kaum muslimin sampai benar-benar mengusir musuh. Dari sini timbul kesalahan definisi fardlu kifayah di kalangan para fuqaha’ yang mengatakan bahwa, jika sebagian kaum muslimin telah berusaha melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Hal itu tetap menjadi kewajiban atas mereka dan mereka tetap berdosa jika meninggalkan hal itu (jihad), sampai penindas betul-betul dapat dikalahkan.

Dewasa ini, kaum kafir masih menguasai sebagian negeri-negeri Islam. Dengan demikian, jihad merupakan kewajiban atas segenap kaum muslimin. Mereka akan tetap berdosa, karena melalaikan kewajiban itu, sampai negeri-negeri Islam bersih dari penguasa-penguasa kafir. Walaupun sebagian kaum muslimin lainnya tengah melakukan jihad, sementara sasaran jihad itu sendiri belum menjadi kenyataan.

Wallahu A’lam bish-Showab

Disalin dari Buku Bunga Rampai Pemikiran Islam