Halaman Depan

Agenda Remaja Masjid

Buletin Rihlah

Buletin Untaian Kata

Contact Person



BUSANA MUSLIMAH
 

Pornografi beberapa yang lalu telah membukakan mata kita betapa kaum muslimin  sekarang benar-benar telah mengalami penurunan pola pikir dan pola sikap yang Islami, sehingga hal yang sebenarnya merupakan suatu perkara yang sebenarnya sudah jelas di dalam agama Islam. Mereka tidak lagi tahu bagaimana sebenarnya pakaian seorang muslim atau muslimah itu. Bahkan lebih parah lagi, mereka tidak tahu mana yang termasuk aurot dan mana yang bukan.

Setiap Muslim Terikat dengan Hukum Syara’

Pengertian dari syahadat yang pertama yang merupakan    pintu masuk ke dalam Islam bukanlah sekedar syahadat (persaksian) terhadap keesaan Al Kholiq (Pencipta) semata. Tetapi lebih dari itu, syahadat merupakan persaksian seseorang bahwa tidak ada dzat yang disembah selain Allah, dan wajib untuk beribadah dan bertaqwa kepada-Nya. Hal ini di karenakan makna ilaah secara bahasa, tidak lain adalah al ma’buud yaitu yang disembah dan tidak ada makna syar’i selain hal itu. Maka makna laa ilaaha secara bahasa dan secara syar’i adalah laa ma’buuda (tidak ada yang diibadahi) dan illallaah secara bahasa dan syar’i memiliki arti Dzat wajibul wujud yaitu Allah ta’ala.

Makna dari ‘ibadah adalah ketaatan yang sempurna            dari seorang hamba terhadap tuhannya dalam setiap persoalan.      Oleh karena itu, makna ber-Islam adalah penyerahan diri kepada Allah yang Maha Agung, tunduk kepada-Nya, membenarkan perkataan-Nya dan terikat dengan seluruh perintah-Nya. Lebih lanjut dijelaskan Allah dalam berbagai ayat-Nya: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka  menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS. An-Nisa’ 65).

“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang     Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu          mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu “(QS. AL-Maidah 48).

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan            tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan      Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan  (yang lain)  tentang urusan mereka.”          (QS. Al-Ahzab 36).

Dengan dalil tersebut di atas maka jelaslah bahwa kita harus menganggap Islam sebagai aqidah maka kita harus ridlo  / rela  untuk mengikuti  aturan-aturan Allah. Hukum syara’ mengatur segala aspek kehidupan mulai dari hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesamanya dan hubungan antara  manusia  dengan  dirinya  sendiri.

Kewajiban Menutup Aurat

Pakaian juga diatur oleh syara’ karena berfungsi sebagai penutup aurat, maka sesuai dengan firman Allah : “Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami  mereka, atau ayah mereka, atau ayah      suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,    atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.  Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang   yang  beriman  supaya kamu beruntung.’” (QS. An-Nuur 31).

Adapun Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Aisyah r.a. : Bahwasannya Asma’ binti Abu Bakar masuk ke dalam tempat Rasulullah SAW dan dia (Asma’) memakai pakaian yang tipis (tembus mata memandang ke dalam), maka Rasulullah berpaling daripadanya seraya bersabda : “Hai Asma’ ! Sesungguhnya,  jika dia telah baligh (datang haid), tidak patut untuk memperlihatkan    kecuali ini dan ini (seraya menunjukkan wajah dan telapak hingga pergelangan tangan beliau sendiri).

Hadits diatas menunjukkan bahwa aurat seorang muslimah adalah wajah dan telapak tangan. Tetapi sebagian muslimah tidak sadar bahwa kaki adalah termasuk aurot, maka kaki juga wajib untuk ditutupi bisa menggunakan kaos kaki.

Hadits riwayat Ahmad bin Usamah bin Said r.a. : Bahwa  ketika Rasulullah menanyakan kain Qabtiyyah (sehelai kain tipis) yang diberikan oleh beliau kepada Usamah, maka Usamah menjawab bahwa ia telah memberikan kain itu kepada isterinya kemudian Rasulullah bersabda : Suruhlah dia (isteri Usamah) meletakkan baju di dalamnya, sesungguhnya aku khawatir kalau tersifatkan  bentuk  tulangnya.

Dalam riwayat Muslim dan Abu Hurairah r.a. Rasulullah bersabda: “Ada dua golongan manusia yang menjadi golongan neraka yang sebelumnya aku tidak pernah menduga. Yaitu sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang, dan para wanita yang  berpakaian tapi telanjang (berpakaian tipis, merangsang / ketat) yang berlenggak-lenggok, menggoda dan kepala mereka seperti punuk unta yang miring mereka tidak dapat masuk dan  tidak mencium baunya. Padahal bau surga itu dapat tercium dari jarak  yang  relatif  jauh.”

 

 Syarat lain tentang menutup aurat adalah tidak menyerupai pakaian laki-laki. Berdasarkan riwayat Al Hakim dari Abu Hurairah  : “Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki”.

Kewajiban Memakai Jilbab

Syara’ menjelaskan tentang pakaian muslimah yang ternyata tidak berhenti sampai di atas saja (sekedar menutup aurat). Pakaian muslimah sesuai dengan firman Allah sebagai berikut :   “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan  jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian   itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak  diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”.( Al-Ahzab 59 )

Pada ayat di atas terdapat seruan bagi seluruh wanita  yang beriman untuk mengenakan jilbab ketika berada dalam kehidupan umum. Ayat ini menceritakan tentang gangguan yang dilakukan oleh orang-orang fasik terhadap orang-orang Mukmin  di Madinah ketika mereka keluar rumah untuk memenuhi hajat mereka , karena orang-orang fasik tersebut tidak mengenali para wanita tadi sebagai wanita mukminah / bukan budak (lihat tafsir Ibnu Katsir). Riwayat dari Athiyah: “Rasulullah SAW memerintahkan untuk keluar pada hari raya Idul Fitri dan Adlha, baik gadis-gadis yang sedang haid maupun yang sudah menikah. Mereka yang sedang haid tidak mengikuti Sholat, dan mendengarkan kebaikan serta da’wah kepada kaum muslimin maka aku (Ummu Athiyah) berkata : “Ya Rasulullah, ada seseorang diantara kami yang tidak mengikuti Sholat, dan mendengarkan kebaikan serta da’wah kepada kaum muslimin maka aku (Ummu Athiyah) berkata : “Ya Rasulullah, ada seseorang diantara kami yang tidak memiliki jilbab.” Maka Rasulullah bersabda : “Hendakalah saudaranya (wanita-wanita lain) meminjami jilbab kepadanya.”

Hadits diatas menunjukkan bahwa Rosululloh tidak mentolerir seorang muslimah untuk             tidak mengenakan jilbab diluar rumah / kehidupan umum. Diriwayatkan oleh Abu Sa’id al khudriy r.a. “Rosululloh bersabda : Kain sarung seorang muslimin sampai ke tengah-tengah betis, dan tidak mengapa yang antara  itu dengan    mata kaki,  maka itu bagian dari neraka. Dan siapa yamg menurunkan sarung di bawah mata kaki karena sombong, Allah  tidak akan melihat padanya.  (HR. Abu Dawud)

Dari Ibnu Umar ra : “Barang siapa yang menurunkan kain sarung (pakaiannya) dibawah      mata kaki karena sombong , maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat. Maka berkatalah Ummu Salamah : Lalu bagaimana dengan wanita yang membuat ekor tambahan di kainnya ? Rasulullah bersabda : Ulurkan (kain) sejengkal. Ummu Salamah berkata : Kalau demikian terlihat kaki mereka,  nabi berkata : Maka ulurkan sehasta, tidak boleh   lebih dari itu. (Abu Dawud, Attirmidziy)

Dari keterangan diatas bahwa batas panjang pakaian muslim sampai pertengahan betis. Tetapi banyak para muslim (laki-laki) yang telah lalai menampakkan aurotnya tanpa ada rasa malu (terutama pada waktu olah raga.red)  Maka untuk muslimah ditambah sejengkal , dan jika kakinya terlihat ditambah lagi sehasta.kaki harus tertutup.

Diriwayatkan oleh Imam abu Dawud : ” Bahwasannya Fadhil bin Abbas dibonceng oleh Rosululloh kemudian datanglah  Khus ’amiyah meminta pendapat, sementara itu Fadhil melihat   wanita itu dan si wanita itu melihat Fadhil. Lalu Rosululloh memalingkan wajahku darinya”.

Riwayat  Ali bin Abi Thalib : “Wahai Rosululloh mengapa engkau menundukkan leher anak pamanmu? Maka dijawabnya: Aku melihat seorang pemuda dan pemudi diapit oleh syaiton diantaranya.

Wahai muslimah, tidaklah engkau bisa melihat, betapa besar kerusakan yang tejadi di tengah-tengah masyarakat karena  aurat yang sebenarnya harus ditutup dan dijaga malah menjadi komoditi dan bisnis yang meracuni masyarakat. Sebagian dari para muslimah lebih suka untuk memakai pakaian ketat, transparan atau back less dan rok mini yang lagi trend saat ini. Tak jarang sebagian para muslimah memakai jilbab tanpa melihat akhidah / aturan yang benar, seperti memakai kerudung tetapi pakaiannya ketat. Tak jarang kita jumpai para muslimah yang berjilbab tetapi kakinya masih ditampakkan, yang sebenarnya harus ditutupi dengan kaos kaki. Maka bangkitlah dan  julurkan jilbabmu untuk menunjukkan bahwa “beginilah pakaian muslimah”dan takutlah pada siksa Allah yang teramat pedih.

Wallahu A’lam bish-Showab

Disalin dari Lembaran Forum Ilmiah Dan Kajian Rutin Islam (FIKRI)

 

MAKE UP MUSLIMAH

Anda ingin labih cantik dan menarik ?

v    Jadikan Ghadhdhul Bashar (menundukkan pandangan) sebagai “hiasan mata” anda, niscaya akan semakin bening dan jernih.

v    Oleskan “Lipstik kejujuran” pada bibir anda, niscaya akan semakin manis.

v    Gunakan “pemerah pipi” anda dengan kosmetika yang terbuat dari rasa malu yang dibuat pada salon iman.

v      Pakailah “Sabun Istighfar” yang menghilangkan semua dosa dan kesalahan yang anda lakukan.

v     Rawatlah rambut anda dengan “Jilbab Islam” yang menghilangkan ketombe pandangan laki-laki yang membahayakan.

v    Hiaslah kedua tangan anda dengan “Gelang Tawadhu” dan jari-jari anda dengan “Cincin Ukuwah”.

v    Sebak-baiknya kalung anda adalah kalung “Kesucian”.     

v Bedakilah wajah anda dengan “Air Wudhu” niscaya akan bercahaya di akhirat.