BUSANA MUSLIMAH
Pornografi
beberapa yang lalu telah membukakan mata kita betapa kaum muslimin sekarang
benar-benar telah mengalami penurunan pola pikir dan pola sikap yang Islami,
sehingga hal yang sebenarnya merupakan suatu perkara yang sebenarnya sudah
jelas di dalam agama Islam. Mereka tidak lagi tahu bagaimana sebenarnya
pakaian seorang muslim atau muslimah itu. Bahkan lebih parah lagi, mereka
tidak tahu mana yang termasuk aurot dan mana yang bukan.
Setiap Muslim Terikat
dengan Hukum Syara’
Pengertian dari syahadat yang pertama yang
merupakan pintu masuk ke dalam Islam bukanlah sekedar syahadat (persaksian)
terhadap keesaan Al Kholiq (Pencipta) semata. Tetapi lebih dari itu, syahadat
merupakan persaksian seseorang bahwa tidak ada dzat yang disembah selain
Allah, dan wajib untuk beribadah dan bertaqwa kepada-Nya. Hal ini di karenakan
makna ilaah secara bahasa, tidak lain adalah al ma’buud yaitu
yang disembah dan tidak ada makna syar’i selain hal itu. Maka makna laa
ilaaha secara bahasa dan secara syar’i adalah laa ma’buuda (tidak
ada yang diibadahi) dan illallaah secara bahasa dan syar’i memiliki
arti Dzat wajibul wujud yaitu Allah ta’ala.
Makna
dari ‘ibadah adalah ketaatan yang sempurna dari seorang hamba
terhadap tuhannya dalam setiap persoalan. Oleh karena itu, makna
ber-Islam adalah penyerahan diri kepada Allah yang Maha Agung, tunduk
kepada-Nya, membenarkan perkataan-Nya dan terikat dengan seluruh perintah-Nya.
Lebih lanjut dijelaskan Allah dalam berbagai ayat-Nya: “Maka demi Tuhanmu,
mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim
dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa
keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka
menerima dengan sepenuhnya”. (QS. An-Nisa’ 65).
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa
yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu
mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu “(QS.
AL-Maidah 48).
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min
dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan
Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan
(yang lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab 36).
Dengan dalil tersebut di
atas maka jelaslah bahwa kita harus menganggap Islam sebagai aqidah maka kita
harus ridlo / rela untuk mengikuti aturan-aturan Allah. Hukum syara’
mengatur segala aspek kehidupan mulai dari hubungan manusia dengan Tuhan,
manusia dengan sesamanya dan hubungan antara manusia dengan dirinya
sendiri.
Kewajiban Menutup Aurat
Pakaian juga diatur oleh syara’ karena berfungsi
sebagai penutup aurat, maka sesuai dengan firman Allah : “Katakanlah kepada
wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)
atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman
supaya kamu beruntung.’” (QS. An-Nuur 31).
Adapun Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud
dari Aisyah r.a. : Bahwasannya Asma’ binti Abu Bakar masuk ke dalam tempat
Rasulullah SAW dan dia (Asma’) memakai pakaian yang tipis (tembus mata
memandang ke dalam), maka Rasulullah berpaling daripadanya seraya bersabda :
“Hai Asma’ ! Sesungguhnya, jika dia telah baligh (datang haid), tidak patut
untuk memperlihatkan kecuali ini dan ini (seraya menunjukkan wajah dan
telapak hingga pergelangan tangan beliau sendiri).
Hadits diatas menunjukkan bahwa aurat seorang
muslimah adalah wajah dan telapak tangan. Tetapi sebagian muslimah tidak sadar
bahwa kaki adalah termasuk aurot, maka kaki juga wajib untuk ditutupi
bisa menggunakan kaos kaki.
Hadits
riwayat Ahmad bin
Usamah bin Said r.a. : Bahwa ketika Rasulullah menanyakan kain Qabtiyyah
(sehelai kain tipis) yang diberikan oleh beliau kepada Usamah, maka Usamah
menjawab bahwa ia telah memberikan kain itu kepada isterinya kemudian
Rasulullah bersabda : Suruhlah dia (isteri Usamah) meletakkan baju di
dalamnya, sesungguhnya aku khawatir kalau tersifatkan bentuk tulangnya.
Dalam riwayat Muslim dan
Abu Hurairah r.a. Rasulullah bersabda: “Ada dua golongan manusia yang
menjadi golongan neraka yang sebelumnya aku tidak pernah menduga. Yaitu
sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk
memukul orang, dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang (berpakaian
tipis, merangsang / ketat) yang berlenggak-lenggok, menggoda dan kepala mereka
seperti punuk unta yang miring mereka tidak dapat masuk dan tidak mencium
baunya. Padahal bau surga itu dapat tercium dari jarak yang relatif jauh.”
Syarat
lain tentang menutup aurat adalah tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Berdasarkan riwayat Al Hakim dari Abu Hurairah : “Rasulullah SAW telah
melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian
laki-laki”.
Kewajiban Memakai
Jilbab
Syara’ menjelaskan tentang
pakaian muslimah yang ternyata tidak berhenti sampai di atas saja (sekedar
menutup aurat). Pakaian muslimah sesuai dengan firman Allah sebagai berikut
: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu'min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun
lagi Maha penyayang”.( Al-Ahzab 59 )
Pada ayat di atas terdapat
seruan bagi seluruh wanita yang beriman untuk mengenakan jilbab ketika berada
dalam kehidupan umum. Ayat ini menceritakan tentang gangguan yang dilakukan
oleh orang-orang fasik terhadap orang-orang Mukmin di Madinah ketika mereka
keluar rumah untuk memenuhi hajat mereka , karena orang-orang fasik tersebut
tidak mengenali para wanita tadi sebagai wanita mukminah / bukan budak (lihat
tafsir Ibnu Katsir). Riwayat dari Athiyah: “Rasulullah SAW memerintahkan
untuk keluar pada hari raya Idul Fitri dan Adlha, baik gadis-gadis yang sedang
haid maupun yang sudah menikah. Mereka yang sedang haid tidak mengikuti
Sholat, dan mendengarkan kebaikan serta da’wah kepada kaum muslimin maka aku
(Ummu Athiyah) berkata : “Ya Rasulullah, ada seseorang diantara kami yang
tidak mengikuti Sholat, dan mendengarkan kebaikan serta da’wah kepada kaum
muslimin maka aku (Ummu Athiyah) berkata : “Ya Rasulullah, ada seseorang
diantara kami yang tidak memiliki jilbab.” Maka Rasulullah bersabda :
“Hendakalah saudaranya (wanita-wanita lain) meminjami jilbab kepadanya.”
Hadits diatas menunjukkan
bahwa Rosululloh tidak mentolerir seorang muslimah untuk tidak
mengenakan jilbab diluar rumah / kehidupan umum. Diriwayatkan oleh Abu Sa’id
al khudriy r.a. “Rosululloh bersabda : Kain sarung seorang muslimin sampai
ke tengah-tengah betis, dan tidak mengapa yang antara itu dengan mata
kaki, maka itu bagian dari neraka. Dan siapa yamg menurunkan sarung di bawah
mata kaki karena sombong, Allah tidak akan melihat padanya. (HR. Abu Dawud)
Dari Ibnu Umar ra :
“Barang siapa yang menurunkan kain sarung (pakaiannya) dibawah mata kaki
karena sombong , maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.
Maka berkatalah Ummu Salamah : Lalu bagaimana dengan wanita yang membuat ekor
tambahan di kainnya ? Rasulullah bersabda : Ulurkan (kain) sejengkal. Ummu
Salamah berkata : Kalau demikian terlihat kaki mereka, nabi berkata : Maka
ulurkan sehasta, tidak boleh lebih dari itu. (Abu Dawud, Attirmidziy)
Dari keterangan diatas
bahwa batas panjang pakaian muslim sampai pertengahan betis. Tetapi banyak
para muslim (laki-laki) yang telah lalai menampakkan aurotnya tanpa ada rasa
malu (terutama pada waktu olah raga.red) Maka untuk muslimah ditambah
sejengkal , dan jika kakinya terlihat ditambah lagi sehasta.kaki harus
tertutup.
Diriwayatkan oleh Imam abu
Dawud : ” Bahwasannya Fadhil bin Abbas dibonceng oleh Rosululloh kemudian
datanglah Khus ’amiyah meminta pendapat, sementara itu Fadhil melihat
wanita itu dan si wanita itu melihat Fadhil. Lalu Rosululloh memalingkan
wajahku darinya”.
Riwayat Ali bin Abi
Thalib : “Wahai Rosululloh mengapa engkau menundukkan leher anak pamanmu?
Maka dijawabnya: Aku melihat seorang pemuda dan pemudi diapit oleh syaiton
diantaranya.
Wahai muslimah, tidaklah
engkau bisa melihat, betapa besar kerusakan yang tejadi di tengah-tengah
masyarakat karena aurat yang sebenarnya harus ditutup dan dijaga malah
menjadi komoditi dan bisnis yang meracuni masyarakat. Sebagian dari para
muslimah lebih suka untuk memakai pakaian ketat, transparan atau back less dan
rok mini yang lagi trend saat ini. Tak jarang sebagian para muslimah memakai
jilbab tanpa melihat akhidah / aturan yang benar, seperti memakai kerudung
tetapi pakaiannya ketat. Tak jarang kita jumpai para muslimah yang berjilbab
tetapi kakinya masih ditampakkan, yang sebenarnya harus ditutupi dengan kaos
kaki. Maka bangkitlah dan julurkan jilbabmu untuk menunjukkan bahwa
“beginilah pakaian muslimah”dan takutlah pada siksa Allah yang teramat pedih.
Wallahu A’lam bish-Showab
Disalin dari
Lembaran Forum Ilmiah Dan Kajian Rutin Islam (FIKRI)
MAKE UP MUSLIMAH
Anda ingin labih
cantik dan menarik ?
v Jadikan
Ghadhdhul Bashar (menundukkan pandangan) sebagai “hiasan mata” anda,
niscaya akan semakin bening dan jernih.
v Oleskan
“Lipstik kejujuran” pada bibir anda, niscaya akan semakin manis.
v Gunakan
“pemerah pipi” anda dengan kosmetika yang terbuat dari rasa malu yang
dibuat pada salon iman.
v
Pakailah
“Sabun Istighfar” yang menghilangkan semua dosa dan kesalahan yang anda
lakukan.
v Rawatlah
rambut anda dengan “Jilbab Islam” yang menghilangkan ketombe pandangan
laki-laki yang membahayakan.
v Hiaslah
kedua tangan anda dengan “Gelang Tawadhu” dan jari-jari anda dengan
“Cincin Ukuwah”.
v Sebak-baiknya
kalung anda adalah kalung “Kesucian”.
v
Bedakilah wajah anda
dengan “Air Wudhu” niscaya akan bercahaya di akhirat.